LEGALITAS POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM

(Menjawab Isu Penentangan Islam Liberal)

Authors

  • Muhammad Iqbal Sabirin

DOI:

https://doi.org/10.47766/atjis.v3i2.1756

Keywords:

Poligami, Hukum Islam, Islam Liberal

Abstract

Islam telah melegalkan perkawinan sebagai media sah penyatuan sepasang manusia, sebagai jalan untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Islam juga telah melegalkan perkawinan poligami sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan sosial, yang diikat dengan persyaratan tertentu. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Nisa` : 3 dan didukung oleh beberapa hadis. Namun ada sebagian golongan yang menentang legalitas hukum poligami, di antaranya adalah kelompok “Islam Liberal”. Mereka paling dominan dalam menolak poligami dengan berbagai argumentasi, baik yang bersifat normatif, psikologis dan selalu mengaitkan dengan ketidakadilan gender. Beranjak dari fenomena ini, menjadi perlu mengkaji secara ilmiah untuk menemukan jawaban dari permasalahan ini. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah mengkomparisaikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama fuqaha dan Islam liberal. Dari hasil penelitian, penulis menemukan adanya kelemahan dari argumen kalangan Islam Liberal, baik itu yang bersifat normatif, psikologis atau lainnya. Lebih dari itu, mereka juga lebih mengandalkan akal dalam menentukan hukum syar’i, Padahal akal tidak dapat menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari nash. Dengan demikian, maka poligami merupakan ketentuan hukum yang jelas legalitasnya dalam Islam dan tidak dapat ditentang oleh siapapun.

References

Amiur Nuruddin dan Tarigan, Ahmad Azhari,Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Pernada Media, 2004

Al-Nawawi, Muẖyial-Din Yaẖya ibn Syaraf, Syarẖ Muslim, Vol. V, Beirut, Dar-al-Fikr, 1998

Al-Nawawi, Muẖyial-Din Yaẖya ibn Syaraf, Raudhat al-Thalibin, Vol. II, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2004

Al-Shabuni, Muhammad ‘Ali, Rawa’i’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Aẖkam min al-Qur`an, Cet. I, Vol. I, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2001

Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris, al-Umm, Jld. V, Beirut: Dar al-Fikr, 2009

Ali ibn Muhammad ibn Ibrahim al-Baghdadi, Tafsir al-Khazin

Asma Barias, “Perempuan Harus Keluar dari Pasaran Penindasan”, (online), (2005), http://islamlib.com,diakses 25 September 2018.

Fakhruddin Abdul Kadir, “Benarkah Poligami Sunah?”, (online), (2008),

http://islamlib.com, diakses 21 Desember 2018. Fakhrul-Din al-Razi, Tafsir al-Razi, Vol. V

Muda’imullah Azza dkk, Dimensi Doktrinal Studi Metodologis Dinamika Fenomenal, Kediri: Purna Siswa Aliyah, 2007

Muhammad Ibn Qasim al-Ghazi, Fatẖ al-Qarib, Semarang: Toha Putra, t.t.

Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jld. IV, Beirut:Dar al-Fikr, t.t.

Neng Dara Afifah, “Poligami Rapuhkan Unit-unit Keluarga”,(online), (2006), http://islamlib.com.

Qasim Amin, Tahrir al-Mar`ah, Kairo: Dar al-Ma’arif, 1970

Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an, Bandung: Mizan, 1996

Riyandi Syafri, EsensiPoligami Dalam Hukum Islam, Bireuen: Al-Aziziyah Press, 2014

Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004

Syeikh Zainuddin al-Malibari, Fatẖ al-Mu’in, Beirut: Dar al-Fikr, 2005

Wahbah al-Zuẖaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Vol. VII, Beirut: Dar al-Fikr, 2004

Downloads

Published

2021-12-20

How to Cite

Sabirin, M. I. (2021). LEGALITAS POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM: (Menjawab Isu Penentangan Islam Liberal) . At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies, 3(2), 97–112. https://doi.org/10.47766/atjis.v3i2.1756