PENGATURAN HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Rifqi Muttaqin

DOI:

https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1749

Keywords:

Hibah, Wasiat, Hukum Islam

Abstract

Persoalan harta (mal) merupakan salah satu persoalan yang sangat diperhatikan dalam Islam. Persoalan harta diatur sedemikian rupa, mulai dari bagaimana harta itu didapatkan dan dimanfaatkan oleh pemilik harta ketika masih hidup sampai eksistensi harta setelah pemilik meninggal dunia. Islam telah mengatur ketentuan tentang hibah dan wasiat. Berdasarkan konsekuensi logis dari hibah adalah berpindahnya hak dari pemberi kepada penerima hibah. Pada saat objek hibah telah berpindah kepemilikan, maka pemilik pertama tidak lagi mempunyai hak terhadap barang tersebut. Karena itu, tidak dapat diminta kembali, karena dapat menimbulkan rasa sakit dan kecewa dari orang yang menerima hibah. Sedangkan wasiat hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta warisan. Sehingga wasiat yang kurang dari sepertiga dianggap lebih baik. Demikian demikian, bisa dipahami bahwa harus mempertimbangkan kebutuhan ahli waris sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan wasiat. Adanya larangan wasiat yang melebihi dari sepertiga harta bertujuan untuk mencegah praktek wasiat yang bisa merugikan ahli waris yang ditinggalkan.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2008

Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 3, Beirut: Dar al- Fikr, 1996

Abi Daud, Sunan Abi Daud, Juz 3 dalam al-Maktabah al-Syamilah, Versi 2.09

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta, Pustaka Progressif, 1997

Al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz 4 dalam al-Maktabah al-Syamilah, Versi 2.09

Al-Syairazi, al-Muhadzdzab, Jld. 3, Beirut: Dar al-Fikr, tt

Departemen Agama, Ilmu Fiqh, Cet, 2, Jakarta: 2008

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002

Husain al-Awaysyah, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, Juz 42, Kuwait: Wauzarah al-Awqaf wa al-Shu’un al-Islamiyyah, 2004

Imam al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Jld. 6, Beirut: Dar al-Fikr, tt

Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Jld. 3, Beirut: Dar al-Fikr, tt

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Moh. Syamsul Mu’arif, “Perbandingan Wasiat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Burgerlijk Wetboek (BW)”,Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, Vol. 3, No. 2, Desember 2015

Saefuddin Zuhri, 81 Keputusan Hukum Rasulullah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2000

Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, Depok: Gema Insani, 2011

Zainuddin bin Abdul Aziz, Terjemahan Fathul Mu’in, Bandung: Husaini, 2003

Downloads

Published

2021-06-21

How to Cite

Rifqi Muttaqin. (2021). PENGATURAN HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM ISLAM. At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies, 3(1), 66–81. https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1749