PENGATURAN HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1749Keywords:
Hibah, Wasiat, Hukum IslamAbstract
Persoalan harta (mal) merupakan salah satu persoalan yang sangat diperhatikan dalam Islam. Persoalan harta diatur sedemikian rupa, mulai dari bagaimana harta itu didapatkan dan dimanfaatkan oleh pemilik harta ketika masih hidup sampai eksistensi harta setelah pemilik meninggal dunia. Islam telah mengatur ketentuan tentang hibah dan wasiat. Berdasarkan konsekuensi logis dari hibah adalah berpindahnya hak dari pemberi kepada penerima hibah. Pada saat objek hibah telah berpindah kepemilikan, maka pemilik pertama tidak lagi mempunyai hak terhadap barang tersebut. Karena itu, tidak dapat diminta kembali, karena dapat menimbulkan rasa sakit dan kecewa dari orang yang menerima hibah. Sedangkan wasiat hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta warisan. Sehingga wasiat yang kurang dari sepertiga dianggap lebih baik. Demikian demikian, bisa dipahami bahwa harus mempertimbangkan kebutuhan ahli waris sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan wasiat. Adanya larangan wasiat yang melebihi dari sepertiga harta bertujuan untuk mencegah praktek wasiat yang bisa merugikan ahli waris yang ditinggalkan.
References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2008
Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 3, Beirut: Dar al- Fikr, 1996
Abi Daud, Sunan Abi Daud, Juz 3 dalam al-Maktabah al-Syamilah, Versi 2.09
Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta, Pustaka Progressif, 1997
Al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz 4 dalam al-Maktabah al-Syamilah, Versi 2.09
Al-Syairazi, al-Muhadzdzab, Jld. 3, Beirut: Dar al-Fikr, tt
Departemen Agama, Ilmu Fiqh, Cet, 2, Jakarta: 2008
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Husain al-Awaysyah, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, Juz 42, Kuwait: Wauzarah al-Awqaf wa al-Shu’un al-Islamiyyah, 2004
Imam al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Jld. 6, Beirut: Dar al-Fikr, tt
Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Jld. 3, Beirut: Dar al-Fikr, tt
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Moh. Syamsul Mu’arif, “Perbandingan Wasiat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Burgerlijk Wetboek (BW)”,Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, Vol. 3, No. 2, Desember 2015
Saefuddin Zuhri, 81 Keputusan Hukum Rasulullah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2000
Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, Depok: Gema Insani, 2011
Zainuddin bin Abdul Aziz, Terjemahan Fathul Mu’in, Bandung: Husaini, 2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.