USIA NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Zulfahmi

DOI:

https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1751

Keywords:

Usia Nikah, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Pembahasan usia nikah berkaitan erat dengan fenomena pernikahan usia dini, yaitu perkawinan yang dilakukan sebelum sampai waktunya atau sebelum usia baligh. Terkait hal itu, terjadi perselisihan pendapat di kalangan para pakar. Tidak berhenti di situ, perbedaan juga terjadi antara ketentuan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia tentang perkawinan. Menurut para fuqaha tidak ada penentuan batas minimal usia perkawinan dalam hukum syara’, artinya bulugh (usia baligh) tidak termasukdalam syarat sahnya nikah. Maka pernikahan yang dilakukan di bawah usia baligh hukumnya sah. Sedangkan dalamUndang-undang perkawinan Indonesia diatur bahwa perkawinan hanya dibenarkan bila kedua mempelai telah berumur minimal 19 tahun. Penetapan peraturan perundangundangan tersebut bukan tanpa alasan. Negara membatasi usia nikah bertujuan untuk menghindari mafsadat yang sangat besar kemungkinan terjadi pada nikah di bawah umur. Sesuai kaidah Ushul Fiqhdar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”.

References

Abd. Rachman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Ed. I, Cet. II, Jakarta: Kencana, 2006

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta: UII Press, 2011

Ahmad Masfuful Fuad, “Ketentuan Batas Minimal Usia Kawain: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-undang Perkawinan”, Petita, Vol. 1, No. 1,April 2016

Dwi Rifiani, “Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam”, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 2, Desember 2011

Imam Syatibi, Al-Muwafaqat fiUshul al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub Ilmiah, t.t.

Kamsi, Pergulatan Hukum Islam dan Politik dalam Sorotan, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2014

Kurdi, “Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqasid al-Qur`an”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, Juni 2016

Muda’imullah Azza, Dimensi Doktrinal Studi Metodologis Dinamika Fenomenal, Kediri: Purna Siswa Aliyah, 2007

Nabila Saifin, Batas Usia Minimal dalam Perkawunan Perspektif Maqasid al-Syari’ah, Malang: UIN, 2018

Nurcholis, "Penetapan Usia Dewasa Cakap Hukum Berdasarkan Undang-undang dan Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No, 1, Juni 2017

Ratno Lukito, Hukum Sakraldan Hukum Sekuler; Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008

Taqiy al-Din al-Nabhani, Al-Syakhsiyyah al-Islamiyyah, Juz. 3, Beirut: Dar al-Kutub ‘Ilmiah, 1953

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pustaka: Yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Warkum Sumitro & K. N. Sofyan Hasan, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, Surabaya: Karya Anda, 1994

Downloads

Published

2021-06-21

How to Cite

Zulfahmi. (2021). USIA NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF . At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies, 3(1), 33–48. https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1751