PELEMBAGAAN IBADAH DAN MUAMALAH DI INDONESIA

Authors

  • Ghazali

DOI:

https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1748

Keywords:

Pelembagaan, Ibadah, Muamalah, Indonesia

Abstract

Terbentuknya sebuah lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebuah lembaga sosial lahir karena manusia memerlukan keteraturan dalam hidupnya. Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma (aturan-aturan) dalam masyarakat sebagai panduan bertingkah laku. Norma-norma tersebut kemudian melalui proses yang panjang menjadi sebuah lembaga. Proses itulah yang disebut dengan pelembagaan. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/lembaga yang akhirnya harus menjadi panduan dalam kehidupan bersama. Lembaga ibadah dan muamalah merupakan bagian dari berbagai lembaga sosial yang keberadaannya dituntut oleh keadaan masyarakat. Keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam menuntut adanya lembaga-lembaga yang mengatur peribatan mereka. Di samping itu, keadaan manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak terlepas dari hubungan antar sesama menuntut terbentuknya lembaga-lembaga yang mengatur tentang muamalah.

References

Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kharisma Putra Utam a, 2010

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Cet. I,Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Arif Rahman, dkk, Sosiologi, Klaten: Intan Parawira, 2002.

Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Rajawali Press, 2002

Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi dan Kontemporer, Jakarta: Karisma Putra Utama Ofset, 2008.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

https://al-badar.net/wp-content/uploads/2015/02/1-1-prinsip-ibadah-dalam-islam.pdf, diakses 27 Oktober 2018.

http://www.nu.or.id/post/read/83180/kajian-fiqih-muamalah-terapan-akad,diakses 27 Oktober 2018.

Irving M Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Yoyakarta: Gadjah Mada Universitas Press, 1998.

James Fox, Indonesian Heritage: Agama dan Upacara, Jakarta: Buku Antarbangsa, 2002.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.kata.web.id, diakses 27 Oktober 2018.

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.

Kuat Ismanto, Manajemen Syari’ah – Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2009

Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1989.

Robert M.Z. Lawang, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi Modul 4-6, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka, 1985.

Sa’îd Muhammad Al-Jalîdî, Al-Madkhal Lidirâsati al-Fiqh al-Islâmy, Al-Syirkah al-‘âmmah li al-Waraq wa al-Thibâ’ah, 1998

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali press, 1987.

Tim Redaksi, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005

Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/muamalah, diakses 27 Oktober 2018.

Wikipedia,https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial, diakses 27Oktober 2018.

Downloads

Published

2021-06-21

How to Cite

Ghazali. (2021). PELEMBAGAAN IBADAH DAN MUAMALAH DI INDONESIA. At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies, 3(1), 17–32. https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1748