HAMBATAN UNIT MIKRO SYARIAH DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG LHOKSEUMAWE DALAM MENJALANKAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH
DOI:
https://doi.org/10.47766/atjis.v3i2.1754Keywords:
Pembiayaan, Murabahah bil WakalahAbstract
Penulisan ini dilatar belakangi adanya hambatan-hambatan Unit Mikro Syariah Di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe dalam menjalankan akad pembiayaan murabahah bil wakalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah bil wakalah serta upaya penyelesaiannya pada Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe. Hasil penelitian, terdapat hambatan yang mengakibatkan belum amanahnya Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe menjalankan aktivitas pembiayaannya, selain itu diperlukan suatu upaya penyelesaian agar terpenuhinya prinsip syariah.
References
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung: PT. Refika Aditama, 2009
Detik.com,” 7 Hambatan Yang Buat Bank syariah Lambat Berkembang Di RI”, https://finance.detik.com/moneter/d-3076959/7-hambatan-yang-buat-bank-syariah-lambatberkembang-di-ri.
Faisal, “Metode Anuitas Dan Proporsional Murabahah Sebagai Bentuk Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank”, Mimbar Hukum Volume 26, Nomor 3, Oktober 2014
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014
Nita, Fauzia Sembayang, ”Gambaran Umum Bank syariah”, https://tugas2kampus.wordpress.com/2013/10/10/gambaran-umum-bank-syariah.
Otoritas Jasa Keuangan, Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2016
Wawancara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.