JOURNAL TEMPLATE
INDEX
Negara demokrasi adalah negara yang menganut paham kedaulatan rakyat,
Kekuasaan yang sesungguhnya adalah milik rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sedangkan politik Islam merupakan sistem pemerintahan yang sama
sekali berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia, baik
dari segi asas berdirinya, pemikiran, standar dan aspek hukum yang
dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat maupun dari aspek
undang-undang dasarnya, ataupun dari aspek bentuk yang
menggambarkan wujud negara Islam, bentuk pemerintahan Islam adalah
pemerintahan khilafah, Penulis mencoba membahas tentang perbedaan dan
persamaan antara demokrasi dengan teori politik Islam sehingga bisa
memberikan informasi kepada pembaca terkait dengan demokrasi dalam
politik Islam, Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif
deskriptif, karena penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelaahan
dokumen. Deskriptif dalam arti peneliti berusaha mendeskripsikan secara
sistematis dan akurat terhadap suatu data-data dan dokumen yang ada,
Demokrasi bisa sejalan dengan ajaran Islam, sebab prinsip-prinsip nilai yang
dibawa demokrasi, yakni nilai egalitarianisme (almusâwah), kebebasan (alhurriyah)
dan pluralisme (ta`addudiyah), tidak bertentangan dengan prinsipprinsip
Islam, bahkan jauh sebelumnya Islam telah berbicara dan
memperjuangkan nilai-nilai tersebut. Akan tetapi, hal itu bukan berarti
demokrasi sepenuhnya sesuai dengan semangat dan nafas Islam. Sebab, di
sisi lain, Islam juga mengandung prinsip-prinsip lain yang tidak dibawa
oleh demokrasi. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah, (1) prinsip syûrâ
(musyawarah), (2) imâmah (kepemimpinan), (3) perbedaan gender, dan (4)
soal dzimmi. Jadi, prinsip-prinsip Demokrasi pada dasarnya memang dapat
diterima dan tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal itu bukan berarti
Islam identik dengan demokrasi.