Pemenuhan Nafkah Keluarga dengan Suami Gangguan Mental Perspektif Iṡtisna’iyat At-Taklif

Authors

  • Elvira Rahma Devi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Muh Nashirudin Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47766/saree.v6i1.2546

Keywords:

Gangguan Mental, Iṡtisna’iyat At-Taklif, Nafkah, Suami

Abstract

This study explores the fulfillment of family needs in two households in the village of Mendak, where the husbands suffer from mental disorders and the wives have to earn a living. The study also discusses the concept of Iṡtisna’iyat At-Taklif, which exempts individuals with mental disorders from legal obligations. This field research involved interviews with these wives, neighbours, and village officials, as well as related literature studies. The results show that the wives of men with mental disorders must work to meet their family's needs, with assistance from family, neighbours, and the village government. In terms of legal capability, the husbands in this study have fluctuating legal competence depending on their conditions. These cases fall under the "awaridh ahliyyah samawi" category (obstacles arising from outside the individual), with variations in the type of their mental disorders.


Abstrak
Penelitian ini mengeksplorasi cara pemenuhan nafkah bagi dua keluarga di desa Mendak, di mana suami mengalami gangguan mental dan istri harus mencari nafkah. Studi ini juga membahas konsep Iṡtisna’iyat At-Taklif, yang mengecualikan orang dengan gangguan mental dari beban hukum. Penelitian lapangan ini melibatkan wawancara dengan istri-istri tersebut, tetangga, dan pejabat desa, serta studi literatur terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa istri dari pria dengan gangguan mental harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dengan bantuan dari keluarga, tetangga, dan pemerintah desa. Dalam hal kapabilitas hukum, suami dalam studi ini memiliki kecakapan hukum yang berfluktuasi tergantung pada kondisi mereka. Kasus ini termasuk dalam kategori "awaridh ahliyyah samawi" (hambatan yang timbul dari luar diri individu), dengan variasi dalam jenis gangguan mental mereka.

References

Amir, S. (2020). Problematika Pembelajaran Kitab Kuning di Pesantren Putra Alkhairaat Pusat Palu. Al-Qalam, 26(1), 141. https://doi.org/10.31969/alq.v26i1.827

Analiansyah, A. (2017). Pengembangan Subjek Hukum Dalam Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Fikih: Kajian terhadap Peraturan Perundang-Undangan Islam di Indonesia. ARICIS PROCEEDINGS, 1.

Azhari, A., & Azhar, M. Z. (2021). Nafkah Keluarga Yang Suaminya Cacat (Studi Kasus RT. 11 Di Kelurahan Teritip Kecematan Balikpapan Timur). Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 10(1), 51–62.

Bashori, B., Novebri, N., & Salabi, A. S. (2022). Budaya Pesantren: Pengembangan Pembelajaran Turats. Al Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, 7(1), 67–83. https://doi.org/10.47766/almabhats.v7i1.911

Clara, E., & Wardani, A. A. D. (2020). Sosiologi Keluarga. Unj Press.

Devy, S., & Suheri, S. (2020). Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Mālikī dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 190. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7725

Hasmiyati, C. (2020). Kewajiban Nafkah Suami Penyandang Disabilitas. An-Nawa : Jurnal Studi Islam, 2(2). https://doi.org/10.37758/annawa.v2i2.116

Hermanto, A. (2017). Teori Gender dalam Mewujudkan Kesetaraan: Menggagas Fikih Baru. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.2.209-232

Kelib, A. (1993). Kompilasi Hukum Islam Berdasar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Dalam Tata Hukum Nasional.

Nelli, J. (2017). Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga dalam Pemberlakuan Harta bersama. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 29–46.

Pachrudin, R. (2021). Analisis Hukum Taklifi Dan Pengembangannya Dalam Ushul Fiqih. MASILE, 2(2).

Raco, J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya.

Rahmiaty, Meylina, & Rahman, F. (2022). Instrumen penelitian: panduan penelitian di bidang pendidikan. Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Rozali, I. (2017). Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 6(2), 189–202. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i2.1605

Saidiyah, S., & Julianto, V. (2016). Problem Pernikahan dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri dengan Usia Perkawinan di Bawah Sepuluh Tahun. Jurnal Psikologi Undip, 15(2), 124–133.

Sumardi, K. (2012). Potret Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren Salafiah. Jurnal Pendidikan Karakter, 3.

Suwarno, S. A., & Rachmawati, A. R. (2020). Konsep Nafkah Dalam Keluarga Islam: Telaah Hukum Islam terhadap Istri Yang Mencari Nafkah. Asa, 2(2), 1–23.

Yaqin, A. (2020). Ilmu Ushul Fiqh. Duta Media Publishing.

Zin, N. M., & Aziz, S. (2020). Hak Suami dan Nafkah Isteri dalam Tempoh Perkahwinan Bagi Pasangan yang Mengalami Kecelaruan Psikosis. Journal of Law and Governance, 3(1), 59–73.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Devi, E. R. ., & Nashirudin, M. (2024). Pemenuhan Nafkah Keluarga dengan Suami Gangguan Mental Perspektif Iṡtisna’iyat At-Taklif. Saree: Research in Gender Studies, 6(1), 15–24. https://doi.org/10.47766/saree.v6i1.2546