Peran Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Mengatasi Prostitusi Berdasarkan Perspektif Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.47766/tanfidziy.v1i1.901Keywords:
Government Role, Prostitution, Siyasa JurisprudenceAbstract
Jurnal ini menjelaskan tentang peran pemerintah kota Lhokseumawe dalam mengatasi prostitusi berdasarkan perspektif fiqh siyasah adalah penelitian yang melihat dan mengkaji tentang peran-peran pemerintah kota terutama masalah prostitusi yang ada di seputaran kota Lhokseumawe. Adapun jenis penelitian, dalam penelitian ini adalah jenis normatif (qanun) sedangkan bentuknya adalah kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan menggunakan pendekatan socio-legal, data peneliti yang diperoleh dalam penelitian ini dengan cara dokumentasi dan wawancara. Adapun subjek penelitian ini ialah Qanun. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa (1) Dalam Mengatasi Prostitusi yang terjadi di Kota Lhokseumawe pemerintah melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, Melakukan razia rutin kepada tempat-tempat wisata, hotel-hotel dan juga kafe-kafe yang dicurigakan terjadi kasus pelanggaran syariat Islam (2) Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah kota Lhokseumawe dalam mengatasi prostitusi ialah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kasus prostitusi tersebut dan pelaku prostitusi dengan terpaksa harus bekerja karena tidak memiliki ekonomi jika tidak melakukan perkara tersebut tidak akan mendapatkan biaya untuk hidup karena pelaku prostitusi tersebut berpikir bahwa dengan cara tersebut bisa mendapatkan uang dan bahkan mungkin mereka berpikir tidak memiliki skill lain untuk bekerja, maka dengan cara tersebut mereka mencarikan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
References
Abdullah Ad Dumaiji. Imamah ’Uzma Konsep Kepemimpinan Islam. Jakarta: Ummu Qura, 2016.
Agus Hermansyah. “Kepemimpinan Non Muslim Dalam Masyarakat Islam Menurut Perspektif Al-Quran, (Skripsi Ushuluddin Ilmu Alquran Dan Tafsir.” UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2014.
Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Amalia, Mia. “Prostitusi Dan Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Tahkim, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam. 1, no. 1 (2019): 68–87. https://doi.org/https:// dx.doi.org /10.29313/tahkim.v1i1.3265.
Isyana Artharini. “Penerapan Perda Syariat Islam Di Aceh Diminta Dikaji Ulang.” BBC News Indonesia, 2016. https://www.bbc.com/indonesia
Katon. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perda No.05/2002 Pemda Kota Pekanbaru Dalam Upaya Menanggulangi Pekerja Seks Komorsial (PSK).” UIN Syarif Hidayatullah, 2008.
Laden Marpaung. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Relevansi. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Lexy J. Moloeng. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005.
Moh. Nasir Chalis. Fiqih Jinayah (Pidana Islam). Cet.Ke-1. Pekanbaru: SUSQA Press, 2000.
Muhammad Asad. Sebuah Kajian Tentang Sistem Pemerintahan Islam, Terj. Afif Muhammad. Bandung: Pustaka, 1985.
Muhammad Iqbal. Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Cet. Ke-1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta: Prenada Media, 2015.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. “Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum),” 2003.
Satjipto Rahardjo. Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode, Dan Pilihan Masalah. Cet. Ke-1. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002.
Subhi Mahmashani. Falsafah Al-Tasyri’ Fi Al-Islam. Damaskus: Dar al-Kasysyaf, 1952.
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Hukum Fiqh Islam). Cet. Ke-27. Bandung: PT, Sinar Baru Algensindo, 1994.
Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.J. Pelacuran Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Ulfiah, Ulfiah, and Neng Hannah. “Prostitusi Remaja Dan Ketahananan Keluarga.” Tazkiya: Journal of Psychology 6, no. 2 (2019): 163–87. https://doi.org/10.15408/tazkiya.v6i2. 11008.
Zuchri Abdussamad. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: CV. syakir Media Press, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Juliana Juliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.