Efektivitas Proses Mediasi dalam Mengurangi Angka Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireun

Authors

  • Siti Hanifa Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i2.1958

Keywords:

Efektivitas, Mediasi, Mahkamah Syariyah Bireun, Angka Perceraian

Abstract

Realitas lapangan menganggap bahwa mediasi dalam kasus perceraian selalu cenderung gagal. Hal ini disimpulkan berdasarkan kegagalan mediator dalam mempersatukan kembali pasangan yang hendak bercerai. Kesimpulan serupa pun terjadi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Bireun, yang mendata bahwa dari 482 kasus perceraian, hanya 47 kasus yang dianggap berhasil proses mediasinya dengan indikator bahwa perceraian berhasil digagalkan oleh mediator. Fenomena tersebut menjadi menarik bagi penulis untuk diteliti, dengan asumsi apakah benar keberhasilan proses mediasi kasus perceraian ditentukan oleh keberhasilan menggagalkan perceraian? Sehingga penulis rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme mediasi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireun? Bagaimana tingkat keberhasilan proses mediasi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireun?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian empiris dan pendekatan penelitian studi kasus, yaitu kasus-kasus perceraian yang dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Bireun. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Mekanisme mediasi yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dilakukan sesuai PERMA No 1Tahun 2016. Dengan dilakukannya mediasi ini dapat mengantarkan para pihak-pihak pada perwujudan kesepakatan damai yang lestari dan permanen. Penyelesaian perkara melalui jalan mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak-pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, dimana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah dirasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak untuk bertemu dalam suatu proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan perceraian dan mempersempit terjadinya perselisihan terhadap pasangan suami istri.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi: DalamPerspektif Hukum Syariat, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, n.d.

Anam, Khoirul. “Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah.” Jurnal Hukum: Yustitiabelen 7, no. 1 (2021): 115–27. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.323.

Andaryuni, Lilik, and Ratu Haika. “Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Menekan Angka Cerai Di Pengadilan Agama.” Fenomena 10, no. 2 (2018): 95–116. https://doi.org/10.21093/fj.v10i2.1231.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. VII. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Maulina, Nia, Dahlan Tamrin, and Mohammad Afifulloh. “Peran Mediator Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Sintang.” Intizar 28, no. 1 (2022): 41–49. https://doi.org/10.19109/intizar.v28i1.12115.

Rizqi, Muhammad. “Efektivitas Mediasi Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Jepara.” Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam 9, no. 2 (2022): 191–211. https://doi.org/https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i2.3995.

Downloads

Published

2023-12-31