Aturan Utang dalam Akad Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah

Authors

  • Yusriadi Yusriadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Alhilal Sigli, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.881

Keywords:

Debt,, Islamic Bank,, Mudharabah.

Abstract

Mudharabah financing is financing in the form of cooperation between two or more Islamic banks, in which the owner of the capital entrusts a certain amount of capital to the manager with a profit sharing agreement, or in another language as shahibul maal which provides all the capital and the customer as mudharib who manages the funds. The profits obtained by the business are in accordance with the initial agreement as stated in the contract. However, if there is a loss, it will be borne by the Islamic bank if the loss is not due to the intention of the insurer's customer, while the customer loses time, energy and thought. If the loss is caused by the negligence of the customer, the customer must bear the loss himself. However, the mudharabah financing at one of the Islamic banks has not shown the character of the mudharabah financing completely and correctly because the concept of debt appears in the contract.

 

 

References

Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah : Suatu Pengenalan Umum, Jakarta:Tazkia Institute, 2000.

Anwar, Syamsul , Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: RajaGrafindo, 2007 Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Bank Indonesia. “Data pembiayaan yang diberikan (PYD) dari data statistik Perbankan Syariah”. [www.bi.go.id.]. Diakses pada Tanggal 20 Oktober 2013

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: Gaung Persada Press, 2006.

Dewan Syariah Nasional. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 15/DSN- MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Dewan Syariah Nasional. Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

Ghazaly, Abdul Rahman,et.al, Fiqh Muamalat,Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta pelayanan Jasa Bank Syariah

Indonesia. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. UU Nomor 21 Tahun 2008. LN Tahun 2008 Nomor 94, TLN .

Indonesia. Undang-Undang tentang Perbankan. UU Nomor 7 Tahun 1992. LN Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 3472.

Indonesia. UndangUndang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998

Indonesia. UU tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LN Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor .

Indonesia. UU Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU Nomor 37 Tahun 2004. LN Tahun 2004 Nomor 131, TLN Nomor .

Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Nomor 182, TLN Nomor 3790.

Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest a Study of The Prohibition of riba and Contemporery Intrepretation, NEW YORK-KOLN:E.J BRIIL LEIDEN,1996.

Shomad, Abd. dan Trisadini P.Usanti, “ Asas-Asas Perikatan Islam dalam Akad Pembiayaan”, Yuridika, Volume 24, No.3. September-Desember, 2009

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999.

Tim Couterpart Bank Muamalat, Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, hasil terjemahan dari Buku Al Fiqh Aal Islam wa Adillatuhu, karya Wahbah Zuhaili, Jakarta, 1999.

Usanti, Trisadini Prasastinah, Prinsip Kehati-hatian Pada Transaksi Perbankan Syariah Surabaya: Airlangga University Press,2013.

Usanti,Trisadini Prasastinah,et.al., Prinsip Keadilan dalam Transaksi Berdasarkan Bagi Hasil di Bank Syariah”, Penelitian dibiayai oleh DIPA BOPTN Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Tentang Kegiatan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Nomor:8714/UN3/KR/2013 Tanggal 25 Juni 2013

Yahman dan Trisadini Prasastinah Usanti, Bunga Rampai Hukum Aktual Dalam Prespektif Hukum Bisnis Kontraktual Berimplikasi Pidana dan Perdata, Surabaya: Mitra Mandiri,2011.

Zulhamdi, Zulhamdi. “Jual Beli Salam (Suatu Kajian Praktek Jual Beli Online Shopee).” Syarah 11, no. 1 (2022): 1–19.

Zulkifli, Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta:Zikrul Hakim, 2003

Downloads

Published

2022-06-30